Quantcast
Channel: PT GASI | PT Gunatronikatama Cipta (GASI) | Payroll Services Provider | Payroll System | Payroll Outsourcing » ptgasi
Viewing all 48 articles
Browse latest View live

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

23 Juni 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Perhitungan Lembur pada masing-masing Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021.

 

ACTIONABLE ITEMS:

  1. Penambahan Changes Request (CR) CR-RDEF-49552-21-CORE-STD CORE untuk mendokumentasikan Perubahan Requirement Definition Tax & BPJS & Labour Law Updates.

PIC: GASI

Target Date: 25 Juni 2021

  1. Melengkapi Requirement Definition; Kategori Reference; Lembar Kerja Tax & BPJS & Labour & OJK & BI News Updates.

PIC: GASI

Target Date: 25 Juni 2021

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2021.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2021.

 

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, disampaikan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021.
  2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021 menjadi Hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021.
  3. Cuti Bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

 

A. Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Jumat Tahun Baru 2021 Masehi
2 12 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3 11 Maret Kamis Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 14 Maret Minggu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5 2 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Sabtu Hari Buruh Internasional
7 13 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8 13-14 Mei Kamis-Jumat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9 26 Mei Rabu Hari Raya Waisak 2565
10 1 Juni Selasa Hari Lahir Pancasila
11 20 Juli Selasa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12 11 Agustus Selasa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14 20 Oktober Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

 

B. Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 12 Mei Rabu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

14 Juli 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Masa Pajak Juli s.d. Desember 2021 untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

RUJUKAN: 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

RINGKASAN ISI:

Pemerintah memperpanjang Insentif Pajak pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021 untuk membantu Wajib Pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-9/PMK.03/2021, PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pajak.

 

Detail insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

1. Jangka Waktu Pemberian Insentif untuk jenis pajak berikut diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021:

a. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

b. PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2021.

c. Besarnya angsuran PPh Pasal 25.

d. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

2. Jangka Waktu Pemberian Insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

3. Perpanjangan jangka waktu Pemberian Insentif hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:

a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai tercantum pada Lampiran PMK Nomor 82/PMK.03/2021.

b. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau

c. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.

4. Perpanjangan pemberian Insentif pajak dapat dimanfaatkan Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dengan cara:

a. Menyampaikan pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dan/atau mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

b. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (Pasal 5 ayat (1)) atau Pemotong Pajak (Pasal 7 ayat (2)) untuk memanfaatkan insentif harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

c. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

d. Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

5. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

6. Pemberi Kerja, Wajib Pajak dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau PPh Final (Sesuai Pasal 5 ayat (3) & Pasal 7 ayat (3) dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (PP NOMOR 34 TAHUN 2021)

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

27 Juli 2021

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

RUJUKAN: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

1. Prinsip Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) yaitu:

a. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

b. Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.

c. Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan personalia.

d. Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat merangkap jabatan untuk sektor tertentu (sektor vokasi, sektor ekonomi digital dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama).

2. Permohonan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

a. Tata cara permohonan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

c. Input data calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

d. Penerbitan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

e. Jenis dan Jangka waktu Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

1. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Umum diberikan jangka waktu paling lama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang.

2. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sementara diberikan jangka waktu paling lama enam (6) bulan dan tidak diperpanjang.

3. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) diberikan jangka waktu paling lama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang.

4. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kawasan Ekonomi Khusus diberikan jangka waktu paling lama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang.

f. Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tidak Berlaku Bagi:

1. Direksi/Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Diplomatik dan Konsuler pada Kantor Perwakilan Negara Asing.

3. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibutuhkan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

 

3. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

a. Dasar penarikan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) adalah Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai dengan jangka waktu Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dibayar sekaligus di muka.

c. Pembebasan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga/badan Internasional dan lain lain.

d. Penerimaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

1. PNBP untuk RPTKA baru, Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi lebih dari satu (1) provinsi, dan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);

2. Penerimaan daerah provinsi (retribusi) untuk pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi lebih dari satu (1) kabupaten/kota dalam satu (1) provinsi; dan

3. Penerimaan daerah kabupaten/kota (retribusi) untuk pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi dalam satu (1) kabupaten/kota.

 

4. Penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Untuk Bekerja (Keimigrasian).

a. Permohonan dan penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) Kerja berdasarkan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Permohonan dan penerbitan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Kerja. Tata cara permohonan dan penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) Kerja dan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian.

 

5. Kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).

a. Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

c. Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja.

d. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir.

e. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan.

 

6. Pelaporan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) meliputi:

a. Pelaksanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);

b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

c. Pelaksanaan alih teknologi dan keahlian.

 

7. Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pemberi Kerja dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas Keimigrasian sesuai dengan kewenangannya.

 

8. Sanksi Administratif.

a. Penghentian sementara (penundaan pelayanan);

b. Denda administratif; dan

c. Pencabutan pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

9. Ketentuan Peralihan.

a. Perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan

b. Perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

PERUBAHAN INPUT TEMPLATE SIPP ONLINE BPJS KETENAGAKERJAAN

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

27 Juli 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Perubahan Input Template SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Pendaftaran Tenaga Kerja dan Penonaktifan Tenaga Kerja

 

SUMBER INFORMASI:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/#

 

RUJUKAN: 

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/#

 

RINGKASAN ISI:

Sehubungan dengan pengembangan informasi Data Tenaga Kerja di Aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah update pada menu dan input template:

  1. Menu Pendaftaran Tenaga Kerja:

Pada Menu Tenaga Kerja Mendaftar dan Tenaga Kerja Lanjutan baik untuk pendaftaran secara manual ataupun menggunakan Input Template terdapat beberapa tambahan informasi yang harus dilengkapi yaitu:

a. Kolom Status Pegawai diisi status pegawai dari Tenaga Kerja (diisi dengan initial Y atau T. Keterangan: Y (PKWT) dan T (PKWTT)).

b. Kolom Tanggal Awal Bekerja diisi tanggal awal bekerja Tenaga Kerja (diisi dengan format dd-mm-yyyy, contoh: 31-12-1992).

c. Kolom Tanggal Akhir Kontrak diisi tanggal akhir kontrak Tenaga Kerja (diisi dengan format dd-mm-yyyy, contoh : 31-12-1992), wajib diisi jika Status Pegawai adalah PKWT.

 

  1. Menu Tenaga Kerja Non Aktif:

Pada Menu Tenaga Kerja Non Aktif baik untuk pendaftaran secara manual ataupun menggunakan Input Template terdapat beberapa tambahan informasi yang harus dilengkapi yaitu:

a. Kolom Sebab Non Aktif diisi Kode NA dari Tenaga Kerja, untuk daftar Kode NA terdapat pada Lembar Kerja Sebab NA.

b. Kolom Tanggal Kejadian hanya diisi bagi Tenaga Kerja dengan Sebab NA Meninggal Dunia (A6), diisi dengan format dd-mm-yyyy, contoh: 31-12-1992. Kolom ini wajib diisi bagi Tenaga Kerja dengan Sebab NA Meninggal Dunia (A6).

 

BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

6 Agustus 2021

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Surat BPJS Kesehatan No.B/11969/082021 Perihal bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji

 

RUJUKAN: 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Surat BPJS Kesehatan No.B/11969/082021 Perihal bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji

 

RINGKASAN ISI:

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Persyaratan penerima bantuan, yaitu:

a. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

b. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

c. Terdaftar sebagai Peserta aktif BJPS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

d. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp3.500.000,-, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

e. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

f. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

g. Dalam hal upah tidak dilaporkan sesuai dengan sebenarnya, menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

 

  1. Selanjutnya sesuai Pasal 8 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa:

a. Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, Pemberi Kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

b. Dalam hal penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak memenuhi persyaratan sesuai pada angka satu (1) dan telah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang telah diterima ke rekening kas negara.

 

  1. Berdasarkan kriteria pada angka satu (1) tersebut, pemerintah telah menetapkan nama-nama Tenaga Kerja yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021. Sebagian data tersebut sudah lengkap namun sebagian lainnya perlu verifikasi lanjutan.

 

  1. Perusahaan perlu melakukan koordinasi dengan RO BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 yang akan diberikan oleh Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian perlu dilakukan verifikasi sebagai berikut:

a. Melengkapi data sesuai format yang sudah ditentukan dan menyampaikan kembali data excel yang sudah lengkap melalui tautan https://bit.ly/uploudBSU, untuk batas waktu kelengkapan data perlu dikoordinasikan dengan RO BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.

b. Melakukan update kelengkapan data Tenaga Kerja berupa Alamat Domisili, Email, dan No Handphone pada SIPP Online.

c. Apabila sebagaimana poin #4, perusahaan tidak melakukan update kelengkapan data Tenaga Kerja pada SIPP Online dan data excel tidak diterima oleh Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan s.d batas waktu yang ditentukan maka data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dianggap sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya.

d. Diharapkan program pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan momentum yang baik untuk memastikan terpenuhinya hak normatif jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, dengan cara:

d.1. Mendaftarkan seluruh pekerja dan melaporkan gaji/upah sesuai jumlah yang diterima oleh pekerja.

d.2. Tertib dalam melakukan pembayaran iuran dan apabila masih terdapat tunggakan iuran agar segera menyelesaikanya.

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

2 September 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

NA

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.

 

RUJUKAN: 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.

 

RINGKASAN ISI:

Sesuai Undang-Undang perpajakan, setiap Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui saluran elektronik. Untuk mengakomodir hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak salah satunya adalah PMK Nomor 63/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku.

  1. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

 

Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan dengan cara:

a. Bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau

b. Secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:

a. Mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;

b. Menyampaikan alamat Email aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan

c. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

 

Jika saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:

a. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;

b. Menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;

c. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

  • Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau
  • Bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  • Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat atau Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Jika Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi, dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.


LAMPIRAN:

  1. Draft Sosialisasi Karyawan terkait Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.

 

Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap/rinci terkait Newsletter GASI NL-159-0921 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI 

PERUBAHAN APLIKASI BPJS KETENAGAKERJAAN BPJSTKU MENJADI JAMSOSTEK MOBILE (JMO)

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

6 September 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN UNTUK:

NA

 

SUMBER INFORMASI:

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20210904234240-4-273690/ombudsman-ri-apresiasi-layanan-hybrid-bpjs-ketenagakerjaan/amp

RUJUKAN: 

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20210904234240-4-273690/ombudsman-ri-apresiasi-layanan-hybrid-bpjs-ketenagakerjaan/amp

RINGKASAN ISI:

Terkait informasi tentang layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi berubah dari yang sebelumnya BPJSTKU menjadi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut informasi yang relevan untuk disampaikan:

  1. JMO sebagai pengganti aplikasi BPJSTKU yang dapat dilakukan download di Play Store dan untuk saat ini belum terdapat di App Store.
  2. Bagi peserta yang telah melakukan pengkinian data melalui JMO, akan langsung terupdate di aplikasi smile BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Selain informasi program, data kepesertaan, promosi, daftar fasilitas kesehatan kerjasama dan alamat kantor cabang, JMO juga telah dilengkapi dengan layanan klaim JHT & JP.
  4. Layanan klaim yang saat ini sudah bisa digunakan adalah layanan klaim JHT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta PU yang sudah non aktif kepesertaan dan telah melewati masa tunggu satu (1) bulan.

b. Peserta memiliki dua (2) kartu atau lebih dengan jumlah saldo maksimal Rp10.000.000,-.

c. Peserta telah melakukan pengkinian data melalui JMO.

d. Proses klaim dan pembayaran tersentralisasi dengan estimasi waktu pembayaran 1 s.d. 3 hari sejak klaim diajukan melalui JMO.

e. Saat ini BP Jamsostek telah bekerjasama dengan BNI/MANDIRI/BCA, untuk di luar bank tersebut akan dilakukan proses kliring.

f. Jika peserta mengajukan proses di luar jam proses kliring (SKN) maka proses dilanjutkan di hari kerja berikutnya.

 

Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap/rinci terkait Newsletter GASI NL-160-0921 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

$
0
0

TANGGAL NEWSLETTER:

28 September 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Perhitungan Lembur pada masing-masing Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021.

 

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:

 A. Hari Libur Nasional Tahun 2022

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Sabtu Tahun Baru 2022 Masehi
2 1 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3 28 Februari Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 3 Maret Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5 15 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
7 2-3 Mei Senin – Selasa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
8 16 Mei Senin Hari Raya Waisak 2566 BE
9 26 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
10 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
11 9 Juli Sabtu Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
12 30 Juli Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13 17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14 8 Oktober Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Minggu Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2022

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
- - - -

 

  1. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Viewing all 48 articles
Browse latest View live