Quantcast
Channel: PT GASI | PT Gunatronikatama Cipta (GASI) | Payroll Services Provider | Payroll System | Payroll Outsourcing » ptgasi
Viewing all 48 articles
Browse latest View live

SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PESERTA (SIPP) BPJS KETENAGAKERJAAN

$
0
0

Dalam rangka meningkatkan percepatan, kemudahan, keakuratan, dan transparansi administrasi data dalam pelaporan bulanan oleh perusahaan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberlakukan metode pelaporan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Peserta secara Online (SIPP Online) yang merupakan aplikasi berbasis website yang dapat dijalankan menggunakan koneksi internet bagi seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat pentingnya hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan kerjasama dari pihak perusahaan (HR dan Payroll) untuk dapat menggunakan aplikasi SIPP Online terbaru kami dalam pelaporan bulan berikutnya terhitung mulai 1 Mei 2015 sebagai pengganti cara pelaporan lama yang dilakukan secara manual (template excel, pdf, word).

Tata cara registrasi dan penggunaannya atau bisa lihat langsung melalui video yang telah diupload di youtube https://www.youtube.com/watch?v=ePEA2Lwkd4w. Atau melalui link download bagi yang ingin menyimpan video tersebut pada link berikut https://www.dropbox.com/s/xailrt8uvux4kee/SIPP%20Online.mp4?dl=0.

Proses sosialisasi SIPP tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan dan penggunaan aplikasi SIPP kepada perusahan, dengan memahami sistem instalisasi aplikasi pada PC sebagai sarana pengolahan data. Penerapannya cukup mudah, peserta tinggal download atau meng-copy data aplikasi yang diberikan pada acara sosialisasi untuk di instal pada PC dan dijelaskan bagaimana cara mengoperasikan aplikasi untuk kepentingan rekonsiliasi.

Proses instalisasi, pengolahan hingga pelaporan data antara lain:

  1. Cara Instalasi dan konfigurasi SIPP

  2. Cara Pemakaian

  3. Cara Pengolahan Data

  4. Form Perusahaan

  5. Form Tenaga Kerja

    1. Tenaga Kerja Registrasi

    2. Tenaga Kerja Pemutakhiran

    3. Tenaga Kerja Keluar

  6. Form Pengolahan Iuran

  7. Form Pengajuan Pembayaran JHT

  8. Form Pelaporan JKK

  9. Pelaporan

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan atau Kepala Bidang Pemasaran PPU Bapak Ahmad Fauzi Usman HP : 081294645069 email : ahmad.fauzie@bpjsketenagakerjaan.go.id

Sumber :

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-043-0415 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI


WACANA KENAIKAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TAHUN 2015 BERLAKU SURUT

$
0
0

Pemerintah berencana menyesuaikan besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24.000.000 setahun menjadi Rp36.000.000 setahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat. Wacana perubahan PTKP ini akan dilakukan pada tahun 2015. Dengan begitu, maka pegawai dengan gaji maksimal Rp3.000.000/bulan akan bebas pajak untuk pembayaran pajak 2015. Aturan untuk PTKP ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pemberlakuan ini nantinya akan berlaku surut mulai Januari 2015 dan untuk kelebihan bayar bagi yang terkena aturan ini akan ada restitusi yang dibayarkan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29. Apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan itu tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21.

Berikut rincian kenaikan PTKP, berdasarkan penghitungan dari aturan sebelumnya, Kamis (28/5/2015):

Tax Status

Di bawah Tahun 2012

> Tahun 2013 s.d Saat ini

Wacana Tahun 2015 dst

TK0

15,840,000

24,300,000

36,000,000

TK1

17,160,000

26,325,000

39,000,000

TK2

18,480,000

28,350,000

42,000,000

TK3

19,800,000

30,375,000

45,000,000

K0

17,160,000

26,325,000

39,000,000

K1

18,480,000

28,350,000

42,000,000

K2

19,800,000

30,375,000

45,000,000

K3

21,120,000

32,400,000

48,000,000

Sumber :

http://finance.detik.com/read/2015/05/27/180011/2926890/4/mulai-2015-pegawai-bergaji-rp-3-juta-bulan-tak-kena-pajak

http://bisnis.liputan6.com/read/2240756/kenaikan-ptkp-jadi-rp-36-juta-per-tahun-berlaku-pada-2015

http://finance.detik.com/read/2015/05/27/202502/2927009/4/gaji-rp-3-juta-bulan-dibebaskan-pajak-ini-kata-anggota-dpr

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-044-0515 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

MENKEU RILIS ATURAN PENGHAPUSAN SANKSI TELAT BAYAR PAJAK

$
0
0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan bahwa Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:

  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;

yang dilakukan pada tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut, bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, bisa memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.

Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.

Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan. Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya. 

Sumber :

http://bisnis.liputan6.com/read/2228333/menkeu-rilis-aturan-penghapusan-sanksi-telat-bayar-pajak

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-044-0515 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

PERUBAHAN ATURAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)

$
0
0

Bersamaan dengan beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait perubahan pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun menjadi 10 tahun kepesertaan. Akibatnya banyak pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya melakukan protes kebijakan yang dianggap kurang sosialisasi tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), sementara besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan. Aturan BPJS Ketenagakerjaan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 yang merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1 s.d. 5.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan dengan syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT Per 1 Juli 2015 adalah pengambilan JHT dapat dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengambilan JHT maksimal 10 % untuk persiapan hari tua, baik tenaga kerja yang aktif maupun yang non aktif.
  2. Pengambilan JHT maksimal 30 % untuk membantu pembiyaan perumahaan (Mekanisme pengambilan rumah akan ditentukan kemudian).
  3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 diatas hanya dapat dipilih salah satunya.
  4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.
  5. Petunjuk teknis pengambilan klaim serta Peraturan Pemerintah terkait program JHT akan kami sampaikan segera.

Perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tidak lagi produktif.

Sumber :

http://finance.detik.com/read/2015/07/02/192934/2959020/5/ini-bedanya-aturan-lama-dan-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-046-0615 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

BATAS AKHIR PELAPORAN SPT MASA JUNI 2015 MENJADI TANGGAL 22 JULI 2015

$
0
0

Berdasarkan Pasal Dua Belas (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pelaporan pajak mempunyai batas akhir bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas Waktu penyampaian SPT secara umum yang diatur dalam Undang-Undang KUP adalah:

  1. SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

  3. SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Berikut adalah rincian jenis pajak dan tanggal jatuh tempo:

No

Jenis SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

20 (dua puluh) hari

setelah Masa Pajak berakhir

2.

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh

3.

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

4.

PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak

5.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh

6.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh

7.

PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

8.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

9.

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri

10.

PPh Pasal 25

11.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

12.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk

13.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

-

14.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

15.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

14 (empat belas) hari

setelah Masa Pajak berakhir

16.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

17.

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

20 (dua puluh) hari

setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

18.

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :

http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=21

http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=spt

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-047-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

$
0
0

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan resmi memutuskan besaran iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah sebesar 3% (tiga persen) dari Upah setiap bulan dan berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2015. Hal tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepesertaan Iuran Pensiun terdiri atas:

  1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan kepesertaan Jaminan Pensiun akan berakhir pada saat Peserta:

  1. Meninggal dunia; atau

  2. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja. Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran oleh Pekerja dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:

  1. Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;

  2. Kartu Tanda Penduduk; dan

  3. Kartu Keluarga.

Berdasarkan pendaftaran tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lain tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Besaran Iuran Pensiun sebesar 3% (tiga persen) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan:

  • 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja
  • 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.

Besaran Iuran akan dilakukan evaluasi paling singkat tiga (3) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan. Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.

Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:

  • Peserta;

  • Satu (1) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Paling banyak dua (2) orang anak; atau

  • Satu (1) Orang Tua.

Sementara Usia Pensiun, menurut PP ini, untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Namun mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya akan bertambah satu (1) tahun untuk setiap tiga (3) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Adapun Manfaat Pensiun berupa:

  • Pensiun hari tua;

  • Pensiun cacat;

  • Pensiun janda atau duda;

  • Pensiun anak; atau

  • Pensiun Orang Tua.

Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan

  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud adalah 1% dikali Masa Iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,- untuk setiap bulan, paling banyak Rp3.600.000,- dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Sementara Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun, dan akan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.

Untuk Manfaat Pensiun cacat akan diterima oleh Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun, yang besarannya menggunakan formula di atas. Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Cacat adalah 15 tahun, dengan ketentuan:

  1. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80%;

  2. Kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.

Untuk besaran Manfaat Pensiun janda atau duda yang akan diterima oleh istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia adalah 50% dari Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun. Ketentuan yang sama berlaku untuk Manfaat Pensiun anak dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami atau janda atau duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi. Sementara Manfaat Pensiun Orang Tua pengalinya adalah angka 20%.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sumber :

http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-452015-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-pensiun/

http://finance.detik.com/read/2015/06/30/183811/2956621/5/iuran-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-ditetapkan-3

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-048-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (E-BILLING)

$
0
0

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu fasilitas tersebut adalah Sistem Pembayaran elektronik (Billing Sistem). Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan Billing Sistem.

Billing Sistem adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran dan atau penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  1. Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

  2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Pembayaran dan atau penyetoran pajak tersebut, meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Transaksi pembayaran dan atau penyetoran pajak secara elektronik, dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Bukti Penerimaan Negara Transaksi Pembayaran dan atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos , Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan Electronic Data Capture (EDC), atas Pembayaran dan atau penyetoran pajak tersebut, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.


Bukti Penerimaan Negara (BPN) diterbitkan dalam bentuk:

  1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Persepsi atau Kantor Pos untuk Pembayaran dan atau penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;

  2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;

  3. Dokumen elektronik, untuk Pembayaran dan atau penyetoran melalui internet banking; dan

  4. Teraan BPN pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP atau SSP PBB.


Bukti Penerimaan Negara (BPN) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:

  1. NTPN;

  2. NTB/NTP;

  3. Kode Billing;

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  5. Nama Wajib Pajak;

  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;

  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;

  8. Kode Akun Pajak;

  9. Kode Jenis Setoran;

  10. Masa Pajak;

  11. Tahun Pajak;

  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;

  13. Tanggal bayar; dan

  14. Jumlah nominal pembayaran.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk cetakan, salinan dan fotokopi, kedudukannya disamakan dengan SSP atau SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Keuntungan yang  diperoleh dari Billing Sistem adalah:

  • Lebih Mudah

Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda; Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank Perseps atau Kantor Pos. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.

  • Lebih Cepat

Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada;  Jika Anda memilih teller Bank Persepsi atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya;  Antrian di Bank Persepsi atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

  • Lebih Akurat

Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi


Cara Pembuatan Kode Billing Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara:

  1. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan;

  2. Melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

  3. Diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut. Wajib Pajak dalam melakukan input data, terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP. Apabila terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru.

Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara:

  1. Mendatangi Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menyerahkan SSP atau SSP PBB; atau

  2. Menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme Penyetoran Pajak Melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan Menggunakan SSP atau SSP PBB Mekanisme Pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan SSP atau SSP PBB adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan SSP atau SSP PBB dalam rangkap empat (4) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menyertakan uang sejumlah nominal yang disebutkan dalam SSP atau SSP PBB.

  2. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos merekam data pembayaran dan atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.

  3. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.

  4. Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP atau SSP PBB.

  5. Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP atau SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos.

  6. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud.

  7. Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank Persepsi atau Kantor Pos dan cap Bank Persepsi atau Kantor Pos sebagai bukti bayar atau setor.

Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. Kesalahan input data setoran pajak, diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan (Pbk) dalam administrasi perpajakan.

Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode Billing telah terhapus secara Sistem. Kode Billing berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

  6. Buku Panduan Billing Sistem  

  7. Merdeka. (2014, Januari 15). Dipetik November 21, 2014, dari www.merdeka.com: http://www.merdeka.com/teknologi/jumlah-pengguna-internet-indonesia-capai-7119-juta-pada-2013.html

Sumber :

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20Panduan%20Billing%20Sistem.pdf

http://www.pajak.go.id/content/article/bayar-pajak-juga-bisa-online

http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-049-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.10/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

$
0
0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan untuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp36.000.000,- setahun atau dapat dikatakan untuk penghasilan sebesar Rp3.000.000,- sebulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh). Hal Ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dikutip dari situs Kemenkeu, pada Hari Kamis Tanggal 9 Juli 2015 dimana PMK tersebut diterbutkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015, sehingga akan berlaku surut dari Januari 2015.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:

  1. Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) setahun untuk wajib pajak orang pribadi.

  2. Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

  3. Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

  4. Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.

Terkait Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan saat ini belum untuk hal tersebut belum ada. Sehingga untuk penyesuaian pajak atas perubahan PTKP tersebut belum dapat dipastikan pemberlakuannya karena petunjuk pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian dapat disebutkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 /PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber :

http://www.kemenkeu.go.id/SP/peraturan-menteri-keuangan-nomor-122pmk0102015-penyesuaian-besarnya-penghasilan-tidak-kena-pajak

http://www.pajak.go.id/content/article/bayar-pajak-juga-bisa-online

http://finance.detik.com/read/2015/07/09/072730/2964164/4/sah-gaji-rp-3-juta-bulan-bebas-pajak

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-050-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL N0. PER-32/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 TAHUN 2015

$
0
0

Pada Siaran Pers yang telah disampaikan sebelumnya bahwa atas perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana perubahan tersebut telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengakibatkan beberapa konsekuensi untuk sisi Wajib Pajak yaitu:

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;

  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh
Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.

Namun petunjuk pelaksanaan yang telah disampaikan pada Siaran Pers tersebut berbeda dengan Pedoman teknis perhitungan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 akibat perubahan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi berlaku efektif Tanggal 7 Agustus 2015 dan dikeluarkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak pada Tanggal 8 Agustus 2015 Pukul 21:09 WIB melalui website Direktur Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Dimana dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disebutkan di dalam Per-32/PJ/2015 Bab X (Ketentuan Peralihan) Pasal 27 bahwa perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.

  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015.

  3. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 dilakukan berdasarkan Per-32/PJ/2015.

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu (1) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000,- berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000,-.

  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp300.000,- dan jumlah sebesar Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Di dalam Bab V (Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26) PER-32/PJ/2015 disebutkan bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

  1. Pegawai Tetap

  2. Penerima Pensiun Berkala

  3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu (1) bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-

  4. Bukan Pegawai

  1. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu (1) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000,-.

  2. 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

  3. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun adalah sebagai berikut:

  1. Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi

  2. Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

  3. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan adalah sebagai berikut:

  1. Rp3.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi

  2. Rp250.000,- tambahan untuk Wajip Pajak yang kawin

  3. Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri

  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  1. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat lima (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Direktu Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Sumber :

www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-2015-032-.pdf

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-051-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NO. PER-30/PJ/2015 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

$
0
0

Disebutkan di dalam PER-30/PJ/2015 pada Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:

  1. Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  2. Mengubah Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  3. Menambahkan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  4. Menambahkan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Disebutkan di dalam PER-30/PJ/2015 pada Pasal II adalah sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

NPWP

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak.

Nama WP

Diisi dengan Nama Wajib Pajak (WP).

Alamat WP

Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Catatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP: 1. NPWP diisi dengan 00.000.000.0 – XXX.000. 2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pembayar pajak, kecuali: a. dalam hal pembayaran PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, diisi dengan Nomor Kode KPP lokasi Objek Pajak, dan b. dalam hal pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, diisi dengan Kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut. Nama dan Alamat diisi lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.

NOP

Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alamat Objek Pajak

Diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT.

Catatan: Wajib diisi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak yang terutang atau transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri.

Kode Akun Pajak

Diisi dengan angka Akun Pajak sebagaimana dalam Lampiran II (Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran) untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor.

Kode Jenis Setoran

Diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” sebagaimana dalam Lampiran II untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor.

Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

Uraian Pembayaran

Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa.

Masa Pajak

Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan SSP untuk setiap masa pajak.

Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Untuk pajak tahunan, seluruh masa pajak diberi tanda silang.

Tahun Pajak

Diisi dengan tahun terutangnya pajak.

Nomor Ketetapan

Diisi dengan nomor ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak (STP, STP PBB) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau putusan lain.

Jumlah Pembayaran

Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.

Terbilang

Diisi dengan jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia

Diterima oleh Kantor

Diisi dengan tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima

Penerima Pembayaran

Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran,

serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.

Wajib Pajak/Penyetor

Diisi dengan tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama

jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Ruang Validasi Kantor

Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank

Penerima Pembayaran

(NTB), atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE

JENIS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

SETORAN

403

PPh Pasal 22 atas Penjualan

untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas

Barang yang Tergolong

Penjualan Barang yang Tergolong Sangat

Sangat Mewah

Mewah

404

PPh Pasal 22 atas Ekspor

untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas

Komoditas Tambang

Ekspor Komoditas Tambang Batubara,

Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam

Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam

Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan

300

STP PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan

310

SKP PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan

300

STP PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan

310

SKP PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

KODE

JENIS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

SETORAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP

Pertambangan Panas Bumi

PBB Sektor Pertambangan untuk

Pertambangan Panas Bumi

301

SKP PBB Sektor

Pertambahan untuk pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya

300

STP PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya

310

SKP PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Direktu Jenderal Pajak nomor PER-30/PJ/2015 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Sumber :

www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-2015-030-.pdf

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-052-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website                       : http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI LinkedIn Account    : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account    : https://twitter.com/PTGASI

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

$
0
0

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang selanjutnya disebut dengan JHT, telah resmi direvisi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Penjelasan secara umum mengenai Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:

  1. Peserta mencapai usia pensiun,

  2. Peserta mengalami cacat total tetap, atau

  3. Peserta meninggal dunia.

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf a diberikan kepada Peserta yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk Peserta yang berhenti bekerja.

  2. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf c sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 23 ayat dua (2).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam kondisi tertentu, Dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupan tenaga kerja walaupun masih dalam usia produktif. Pembayaran manfaat JHT kepada peserta yang berhenti bekerja antara lain karena Peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hak kerja atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo. Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu (1) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Membawa surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan (untuk Peserta yang sudah memasuki masa pensiun).

  3. Membawa surat pengunduran diri (untuk Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri).

  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya).

  5. Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (untuk Peserta yang berhenti bekerja karena Pemutusan Hak Kerja).

  6. Surat Keterangan Dokter (untuk Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap).

  7. Surat Keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang (untuk Peserta yang Peserta Meninggal Dunia).

  8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / kepolisian / kelurahan (untuk Peserta yang Peserta Meninggal Dunia).

  9. Membawa fotocopy Surat pemberitahuan nonaktif tenaga kerja yang telah ditandatangi oleh Kepala Sudinaker dengan tembusan kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat oleh perusahaan.

  10. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor atau SIM dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

  11. Buku tabungan.

Dalam hal Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 untuk dapat mencairkan JHT harus memenuhi persyaratan:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya).

  2. Membawa fotokopi Paspor.
  3. Membawa fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud di atas adalah dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh (10) tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah  JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

Pengenaan tarif pajak untuk pengambilan manfaat JHT secara sekaligus akan dikenakan tarif pajak pensiun, sedangkan pengambilan JHT secara bertahap akan dikebakan tarif pajak progresif atau bertahap. Berikut ini adalah gambaran simulasi terkait tarif pajak tersebut:

Mulai periode Septmber 2015 dan seterusnya, perusahaan sudah mulai wajib membuat surat pemberitahuan nonaktif tenaga kerja atau surat pemberitahuan tenaga kerja keluar kepada Kepala Sudinaker setempat dengan tembusan kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Fotokopi dari surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sudinaker setempat sebagai tanda terima, dan dapat diberikan kepada setiap tenaga kerja keluar atau nonaktif, karena surat tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat dokumen untuk klaim JHT. Apabila jumlah tenaga kerja yang resign atau keluar banyak, maka nama-nama karyawan keluar dapat dilampirkan terpisah dari surat tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua & Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sumber :

www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-Pemerintah.html

http://setkab.go.id/mulai-1-september-pekerja-yang-berhenti-bekerja-atau-terkena-phk-bisa-cairkan-jht/

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-053-0915 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI

HARI PEMUNGUTAN SUARA PILKADA

$
0
0

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2015 2013

TENTANG

HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL

GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA

DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015

SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

 

Menimbang :

  1. Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
  3. diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
  4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2015;
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

PERTAMA :

Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

KEDUA :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015

 

Sumber :

http://nasional.kompas.com/read/2015/11/24/20062881/Akhirnya.Pilkada.Serentak.9.Desember.2015.Jadi.Hari.Libur.Nasional

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-055-1215 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

TATA CARA PELAPORAN KARYAWAN MUTASI BPJS KESEHATAN

$
0
0
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepesertaan Badan Usaha bahwa pelayanan mutasi kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan pemuktahiran data kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang selama ini dilakukan secara manual ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015 dapat dilakukan melalui Email dengan syarat sebagai berikut:
  1. Membuat Surat Permohonan Mutasi yang di cetak menggunakan kop surat perusahaan dan ditandatangi serta diberi cap perusahaan.
  2. Mengisi Jenis Mutasi yang akan dilaporkan disertai Kode Mutasi dan Jumlah Jiwa yang akan dimutasi.
  3. Melengkapi data mutasi dengan mengisikan secara lengkap pada Formulir BPJS Kesehatan 37 Kolom.
  4. Lampirkan Surat Permohonan Mutasi yang telah ditandatangi serta diberi cap perusahaan beserta Formulir BPJS Kesehatan 37 Kolom yang telah dilengkapi.
  5. Kirim ke Cabang BPJS Kesehatan masing-masing paling lambat Tanggal 20 Setiap Bulannya.

 

Kode-kode Mutasi:

  1. Mutasi dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 5
  1. Mutasi Dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pastikan peserta dan tanggungan tidak ada tunggakan sampai bulan terlapor
  • Kode Mutasi 6
  1. Mutasi dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 8
  1. Penambahan WNA (Warga Negara Asing) Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Menggunakan file excel kolom 34
  1. Penambahan tanggungan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 99
  1. Update gaji peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 4
  1. Update faskes peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 3
  1. Update Identitas peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 1
  1. Nonaktif kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 7

 

Contoh Surat Surat Permohonan Mutasi :

Hal               : Permohonan Mutasi

Lampiran       : 1 Softcopy kolom 37

 

Kepada Yth

Kepala Unit Kepesertaan

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Jakarta XXX (diisi sesuai cabang masing-masing)

Di tempat

 

Melalui surat ini, kami dari PT. XXX kode entitas 00000001, dengan ini mengajukan permohonan :

NO Tandai (X)** Jenis Mutasi Kode mutasi Jumlah Jiwa
1 Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
2 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
3 Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
4 Penambahan WNA Pekerja Penerima Upah (PPU)
5 Penambahan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
6 Update gaji peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
7 Update faskes peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
8 Update identitas peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
9 Nonaktif kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU)

**tandai jenis mutasi yang ingin dilakukan

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Human Resources Manager

 

Sumber :

BPJS Kesehatan

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-054-1215 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2016

$
0
0

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota. Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2015 dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2015 ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2015.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sebanyak 31 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 31 provinsi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah absen 5 tahun.

Kenaikan upah pada tahun 2015 dari 31 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7% s.d 17,2% dibandingkan UMP 2015.

 

Berikut daftar 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:

UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) 2016
NO PROVINSI UMP 2015 UMP 2016 KETERANGAN
1 DKI Jakarta Rp2.700.000,- Rp3.100.000,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
2 Nanggroe Aceh Darussalam Rp1.900.000,- Rp2.118.500,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
3 Sumatera Utara (Sumut) Rp1.625.000,- Rp1.811.875,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.
4 Sumatera Barat (Sumbar) Rp1.615.000,- Rp1.800.725,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
5 Riau Rp1.878.000,- Rp2.095.000,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
6 Kepulauan Riau Rp1.954.000,- Rp2.178.170,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
7 Jambi Rp1.710.000,- Rp1.906.650,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.
8 Sumatera Selatan (Sumsel) Rp1.974.346,- Rp2.206.000,- Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Thaun 2015
9 Bangka Belitung (Babel) Rp2.100.000,- Rp2.341.500,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.
10 Bengkulu Rp1.500.000,- Rp1.605.000,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
11 Lampung Rp1.581.000,- Rp1.763.000,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.
12 Banten Rp1.600.000,- Rp1.784.000,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.
13 Bali Rp1.621.172,-  Rp1.807.600,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 6 November 2015.
14 Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp1.330.000,- Rp1.482.950,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
15 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.250.000,- Rp1.425.000,- Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Thaun 2015
16 Kalimantan Barat (Kalbar) Rp1.560.000,- Rp1.739.400,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
17 Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp1.870.000,- Rp2.085.050,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.
18 Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp1.896.367,- Rp2.057.550,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.
19 Kalimantan Timur (Kaltim) Rp2.026.126,- Rp2.161.253,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.
20 Gorontalo Rp1.600.000,- Rp1.875.000,-  Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.
21 Sulawesi Utara (Sulut) Rp2.150.000,- Rp2.400.000,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
22 Sulawesi Tenggara (Sultra) Rp1.652.000,- Rp1.850.000,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.
23 Sulawesi Tengah (Sulteng) Rp1.500.000,- Rp1.670.000,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
24 Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp2.000.000,- Rp2.250.000,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.
25 Sulawesi Barat (Sulbar) Rp1.655.500,- Rp1.864.000,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.
26 Maluku Rp1.650.000,- Rp 1.775.000 Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.
27 Maluku Utara Rp1.577.617,- Rp1.681.266,- Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.
28 Papua Rp2.193.000,- Rp2.450.770,-
29 Papua Barat Rp2.015.000,- Rp2.237.000,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.
30 Jawa Barat - Rp2.250.000,- Tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2015 tetapi hanya menetapkan Upah Minimum Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.Kabupaten (UMK)
31 Kalimantan Utara Rp2.026.126,- Rp2.175.340,- Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

 

Sumber :

http://www.kaskus.co.id/thread/5658942fd89b094d348b4567/info-data-teranyar-cek-daftar-kenaikan-ump-2016-di-28-provinsi/

http://bisnis.liputan6.com/read/2358070/daftar-lengkap-ump-2016-di-16-provinsi-cek-di-sini

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-056-1215 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

PEMBAYARAN PERUSAHAAN PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BULAN DESEMBER 2015

$
0
0
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/658/112015 perihal Pembayaran Iuran Bulan Desember dan Perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2015, menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta dan penyelesaian perhitungan saldo Jaminan Hari Tua di Bulan Desember 2015 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Untuk tertib administrasi kepesertaan, pelaporan Data Upah dan Mutasi Tenaga Kerja ( Formulir1a, 1b, dan 2,1) yang telah diisi secara lengkap untuk tahun 2015 diharapkan sudah kami terima paling lambat tanggal 28 Desember 2015
  2. Kami mengharapkan khusus untuk Pembayaran Iuran Bulan Desember tahun 2015 dibayarkan pada Bulan Desember 2015 dan efektif masuk ke rekening BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2015 karena perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua dihitung dengan prinsip Cash Basic sehingga kami dapat menyajikan perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2015 secara lengkap 12 (dua belas) bulan.
  3. Tenaga kerja di perusahaan Bapak/Ibu dapat melihat Rincian Saldo Jaminan Hari Tua melalui Website http://bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Aplikasi Android : melalui Apple Store/ Google Play : Search & Download : BPJSTK Mobile.
  4. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak/ Ibu dapat menghubungi Relationship Office kami.

Sumber :

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-057-1215 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 


MULAI 1 JANUARI 2016 BAYAR PAJAK MELALUI E-BILLING

$
0
0
Sistem pembayaran pajak berbasis manual atau hardcopy yang selama ini dilayani hampir semua Bank Swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai Tanggal 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui e-Billing.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai Tanggal 30 Juni 2016.

Pemberlakuan sistem e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Manfaat dari e-Billing adalah:

  1. Memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  2. Pembayaran dapat dilakukan kapan pun (24 jam online) dan di mana pun
  3. Menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched
  4. Karena e-Billing dilakukan secara real time maka data langsung tercatat di sistem Dirjen Pajak

Untuk dapat menggunakan Sistem e-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse2.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan alamat Email. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse2.pajak.go.id.

Apabila data pembayaran pajak sudah benar, maka Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Billing yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, Mini ATM atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Sumber :

http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2016/01/02/355482/mulai-1-januari-2016-bayar-pajak-daring-melalui-e-billing

http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2016-bayar-pajak-secara-online-melalui-e-billing

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-058-0116 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

DATA TAMBAHAN UNTUK E-FILING BARU TERKAIT DENGAN PER03/PJ/2015

$
0
0
Terkait dengan terbitnya PER Dirjen Pajak No. 03/PJ/2015 Tanggal 13 Februari 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengganti aplikasi e-Filing lama ke e-Filing baru yang telah disesuaikan dengan PER tersebut mulai Januari 2016. Untuk penggunaan e-Filing baru akan dilakukan proses registrasi Digital Certificate (DC) ulang.

Untuk proses registrasi DC di e-Filing yang baru secara aplikasi / sistem oleh DJP telah disesuaikan dengan pasal 2 ayat 1 dan lampiran C nomor 1 huruf a, b PER tersebut. Dimana setiap wajib pajak (NPWP) baik kantor pusat maupun kantor cabang diwajibkan menyediakan alamat Email masing-masing dan NPWP satu dengan yang lain alamat Email tidak boleh sama. Alamat Email tersebut akan digunakan oleh DJP untuk mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Hal ini juga dipertegas dengan surat tanggapan dari Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan informasi DJP Pusat nomor S-295/PJ.12/2015 Tanggal 6 November 2015. Dimana bagi wajib pajak diminta menyediakan alamat Email yang berbeda, sebagai contoh:

  1. Apabila menggunakan Email public (yahoo, gmail, ymail) contoh: pusat@yahoo.com, cabang1@gmail.com, cabang2@ymail.com dan seterusnya.
  2. Apabila menggunakan Email corporate contoh: pusat@ptdumy.co.id, cabane1@ptdumy.co.id dan seterusnya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka:

  1. Vendor e-Filing akan mengirim Email ke pelanggan, data yang harus dilengkapi yaitu: Nama Direktur, NPWP Direktur, Jabatan, Alamat Email, Nomor Handphone.
  2. Bagi Pelanggan yang telah mengirim data namun alamat Email masih sama / ada yang sama antara NPWP satu dengan lainnya, diminta untuk merevisi masing-masing NPWP menyediakan alamat Email yang berbeda.
  3. Bagi Pelanggan yang telah mengirim data, namun sebagian data masih kosong, diminta untuk melengkapi data tersebut.

Sumber :

www.pbtaxand.com/uploads/regulations/PER_03_PJ_2015.pdf

http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15693

http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-03pj2014

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-059-0216 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

PEMBERITAHUAN KENAIKAN BATASAN UPAH PERHITUNGAN JAMINAN PENSIUN

$
0
0
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada 18 ayat (3) “Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.
  3. Badan Pusat Statistik telah mengumumkan inflasi Tahun 2015 sebesar 3,35% (berita resmi BPS Nomor 01/01/Th.XIX Tanggal 4 Januari 2016) dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia Tahun 2015 sebesar 4,79% (berita resmi BPS Nomor 16/02/Th.XIX Tanggal 5 Februari 2016).
  4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa mulai Bulan Maret 2016 pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar 000.000,- menjadi Rp7.335.300,-.
  5. Sedangkan untuk manfaat pensiun yang sebelumnya paling sedikit 000,- menjadi Rp310.050,- dan manfaat pensiun paling banyak Rp3.600.000,- menjadi Rp3.720.600,-.
  6. Untuk itu kami harapkan agar pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun menjadi sebesar 335.300,- sehingga tidak terdapat selisih dalam perhitungan rekonsiliasi iuran antara data dari perusahaan dengan yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi penting guna peningkatan manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja antara lain:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Pensiun bahwa Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin wajib mengikut sertakan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun.
  2. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Bulan Juli 2015 dan bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  3. Berkaitan dengan poin-poin tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kami berharap Bapak / Ibu untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun paling lambat Bulan Februari 2016.
  4. Apabila Bapak / Ibu belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun, maka dengan sangat terpaksa kami akan melimpahkan penyelesaiannya ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri.
  5. Pemberitahuan dapat diabaikan, apabila ternyata perusahaan yang Bapak / Ibu telah memenuhi kewajiban dengan telah mendaftarkan kepesertaan program Jaminan Pensiun dapat menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sumber :

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6981/022016

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6982/022016

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-060-0216 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

PEMBERITAHUAN KENAIKAN BATASAN UPAH PERHITUNGAN JAMINAN PENSIUN

$
0
0
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada 18 ayat (3) “Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.
  3. Badan Pusat Statistik telah mengumumkan inflasi Tahun 2015 sebesar 3,35% (berita resmi BPS Nomor 01/01/Th.XIX Tanggal 4 Januari 2016) dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia Tahun 2015 sebesar 4,79% (berita resmi BPS Nomor 16/02/Th.XIX Tanggal 5 Februari 2016).
  4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa mulai Bulan Maret 2016 pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar 000.000,- menjadi Rp7.335.300,-.
  5. Sedangkan untuk manfaat pensiun yang sebelumnya paling sedikit 000,- menjadi Rp310.050,- dan manfaat pensiun paling banyak Rp3.600.000,- menjadi Rp3.720.600,-.
  6. Untuk itu kami harapkan agar pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun menjadi sebesar 335.300,- sehingga tidak terdapat selisih dalam perhitungan rekonsiliasi iuran antara data dari perusahaan dengan yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi penting guna peningkatan manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja antara lain:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Pensiun bahwa Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin wajib mengikut sertakan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun.
  2. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Bulan Juli 2015 dan bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  3. Berkaitan dengan poin-poin tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kami berharap Bapak / Ibu untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun paling lambat Bulan Februari 2016.
  4. Apabila Bapak / Ibu belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun, maka dengan sangat terpaksa kami akan melimpahkan penyelesaiannya ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri.
  5. Pemberitahuan dapat diabaikan, apabila ternyata perusahaan yang Bapak / Ibu telah memenuhi kewajiban dengan telah mendaftarkan kepesertaan program Jaminan Pensiun dapat menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sumber :

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6981/022016

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6982/022016

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-060-0216 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

$
0
0
Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2016, BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan ini menyampaikan sebagai berikut :
  1. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Dengan demikian, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali PTKP K1 yaitu sebesar Rp4.725.000,- tidak berlaku lagi.
  2. Perubahan batasan kelas rawat untuk Pekerja Penerima Upah dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk hak perawatan kelas II dan Gaji atau Upah di atas Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk hak perawatan di kelas I. Dengan demikian, batasan kelas rawat untuk Pekerja Penerima Upah yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan nilai 1,5 kali PTKP K1 sebesar Rp3.543.750,- tidak berlaku lagi.
  3. Sesuai dengan pasal 16H ayat (4) bahwa Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga tambahan yang iurannya ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau Upah pekerja diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.
  4. Ketentuan mengenai poin 1 dan 2 mulai berlaku terhitung mulai Tanggal 1 April 2016.
  5. Khusus untuk regulasi terkait keterlambatan pembayaran iuran dan denda yang dituangkan ke dalam pasal 17A.1 berlaku mulai 1 Juli 2016 :
  6. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara. Pemberhentian penjaminan tersebut dapat berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Pemberi Kerja:
  7. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  8. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
  9. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali Pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh pesertanya setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  10. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  11. Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan pekerja yang akan berlaku sejak Bulan April 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk ruang perawatan kelas III yang semula sebesar Rp25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang per Bulan
  2. Untuk ruang perawatan kelas II yang semula sebesar Rp42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per Bulan
  3. Untuk ruang perawatan kelas I yang semula sebesar Rp59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per Bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Isi perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O15 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 diubah sebagai berikut:

  1. Pada Pasal 1 di antara angka (14) dan angka (15) disisipkan satu (1) angka, yakni angka 14a yang berbunyi “Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.”
  2. Pekerja Penerima Upah sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambahkan dengan “Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Upah.”
  3. Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah sehingga berbunyi “Pekerja penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi Pekerja Penerima Upah, istri / suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya lima (5) orang.”
  4. Ketentuan Pasal 11 diubah.
  5. Ketentuan ayat (2) pasal 12 diubah sehingga berbunyi “Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI).” Dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu (1) ayat, yakni ayat (2a) yang berbunyi “Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.”
  6. Ketentuan ayat (3) pasal 16 diubah sehingga berbunyi “Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.”
  7. Ketentuan Pasal 16a diubah.
  8. Ketentuan ayat (1) Pasal 16b diubah sehingga berbunyi “Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah.” Dan ayat (3) huruf b yang berbunyi “Pemerintah Daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.”
  9. Ketentuan Pasal 16d diubah sehingga berbunyi “Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16c dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16b ayat (1) sebesar Rp8.000.000,-.”
  10. Ketentuan Pasal 16f diubah.
  11. Ketentuan Pasal 16h ditambahkan satu (1) ayat, yakni ayat (4) yang berbunyi “Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.”
  12. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi “Dalam hal tanggal sepuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.” Dan ayat (4) yang berbunyi “Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi Kerja pemerintah daerah dari rekening kas Negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”, ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dihapus.
  13. Ketentuan ayat (1) Pasal 17A diubah sehingga berbunyi “Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulan.”, ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dihapus.
  14. Diantara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan satu (1) pasal, yakni Pasal 17.A.1.
  15. Ketentuan ayat (1b), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 21 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu (1) ayat yakni ayat (4a) yang berbunyi “Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi Peserta Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.”
  16. Ketentuan Pasal 22 diubah.
  17. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu (1) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi “Menteri dapat menetapkan pelayanan kesehatan lain yang dijamin berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dengan memperhitungkan kecukupan iuran setelah berkordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
  18. Ketentuan Pasal 23B dan Pasal 23C diubah, sesuai dengan ketentuan Pasal 23B ayat (4) maka untuk “Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000,- ditempatkan pada Ruang Perawatan Kelas II.” dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23C ayat (8) maka untuk “Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp4.000.000,- sampai dengan Rp8.000.000,- ditempatkan pada Ruang Perawatan Kelas I.”
  19. Ketentuan Pasal 24 diubah.
  20. Ketentuan Pasal 25 diubah.
  21. Ketentuan Pasal 27 diubah.
  22. Ketentuan Pasal 27A diubah.
  23. Ketentuan Pasal 27B dihapus.
  24. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
  25. Ketentuan Pasal 29 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan tiga (3) ayat yaitu ayat (2a), (2b), dan (2c).
  26. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah.
  27. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 32a.
  28. Ketentuan Pasal 36 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (4a).
  29. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 36a.
  30. Ketentuan Pasal 38 diubah.
  31. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 38a.
  32. Ketentuan Pasal 39 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (1a), ketentuan ayat (4) diubah dan ditambahkan satu (1) ayat yaitu ayat (5).
  33. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 39a.
  34. Ketentuan Pasal 40 ayat (4) dihapus.
  35. Ketentuan Pasal 43A diubah.
  36. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah.
  37. Ketentuan Pasal 46 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (1a), ketentuan ayat (3) diubah.

Perubahan atas Peraturan di atas mulai berlaku pada Tanggal 1 April 2016.

Sumber :

PERPRES No. 19 Th 2016 ttg Jaminan Kesehatan.pdf

http://www.bpjs-kesehatan.go.id

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-061-0316 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

Viewing all 48 articles
Browse latest View live